DPR - opsi bersyarat
Akhirnya DPR menanggapi kenaikan bahan bakar minyak bersyarat, mayoritas fraksi anggota DPR setuju penambahan ayat 6a pasal 7 UU NO 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012. Pemerintah di beri kesempatan menaikan harga bbm apabila memenuhi syarat sebagai berikut : "Dalam hal harga minyak mentah rata-rata Indonesia dalam kurun waktu berjalan yaitu enam bulan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen, maka pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya,"

Komentar
Posting Komentar